PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 25
BAB 4 — TUNJANGAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak hadir karena Tugas Dinas dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0% (nol persen). (2) Tugas Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan pada Buku Kendali dan dilampiri bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4).
