PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 4 — TUNJANGAN KEHADIRAN
(1) Cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dikenai pengurangan Tunjangan Kehadiran sebesar 0%, kecuali Cuti di Luar Tanggungan Negara. (2) Bagi Pegawai yang mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
