PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 4 — TUNJANGAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja selama 1 (satu) hari dan/atau tidak mencatatkan kehadirannya dikenai penguranganTunjangan Kehadiran sebesar 5% (lima persen). (2) PenguranganTunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
