PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 20
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal19 MWA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
(1) Tim Pelaksana menyampaikan laporan triwulanan kepada MWA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi keuangan. (3) MWA menyampaikan laporan semesteran kemajuan pengelolaan kegiatan dan pengelolaan Program Compact kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, dan MCC. (4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MWA menyampaikan laporan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau yang dipersyaratkan dalam Compact.
