PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Procurement Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah lembaga profesional yang dipilih oleh MWA melalui seleksi terbuka untuk mendukung tugas Tim Pelaksana. (2) Procurement Agent bertugas memberikan asistensi kepada Tim Pelaksana dalam pengelolaan proses kegiatan pengadaan barang/jasa.
