Pasal 8
BAB 4 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan; c. menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kementerian PPN/Bappenas terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan beserta laporan pertanggungjawabannya; dan d. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
