PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi: a. Unit kerja dalam menyusun RKA, melaksanakan kegiatan dan anggaran serta melaporkan pelaksanaannya;
b. Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana (Renortala) dan/atau Tim Anggaran dalam menilai usulan kegiatan dan anggaran unit-unit kerja; dan c. Inspektorat dalam melakukan reviu.
