PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, diusulkan oleh Pejabat Eselon I. (2) Pengusulan Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal bulan Desember tahun anggaran berjalan. (3) Pejabat Pengelola Anggaran ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
