PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk kegiatan pada 3 (tiga) subbidang yaitu: a. Penyediaan Moda Transportasi Darat/Air; b. Pembangunan/Rehabilitasi Dermaga atau Tambatan Perahu; dan c. Pembangunan /Rehabilitasi Embung dan Saluran Irigasi.
