PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 5
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN
(1) Kepada pegawai yang mempunyai tugas, pekerjaan, jabatan tertentu selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013. (3) Besarnya indek tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan (grading).
