Pasal 12
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dengan ketentuan : a. menjalani rawat inap, dengan melampirkan Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan; b. menjalani rawat jalan setelah rawat inap, paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30(tigapuluh) hari kalendar berikutnya dengan melampirkan pertimbangan dari atasan langsung minimal setingkat Eselon II dan melaporkan kepada Kepala Biro Umum; c. mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter dan/atau Surat Keterangan atasan langsung minimal setingkat Eselon II dan melaporkan kepada Kepala Biro Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
