PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Umum; dan c. Jabatan Fungsional Tertentu. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
