PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
ULP mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. MENETAPKAN pemenang untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia barang/pekerjaaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan f. memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012.
