PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 5 — KELOMPOK KERJA
(1) Kelompok Kerja (Pokja) pada ULP terdiri atas: a. Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; b. Pokja Pengadaan Barang; c. Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi; dan d. Pokja Pengadaan Jasa Lainnya. (2) Anggota masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang.
