PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 2 Januari 2014 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
A. HELMY FAISHAL ZAINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
