PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT DI DAERAH TERTINGGAL
Pasal 3
- Untuk menjamin terselenggaranya percepatan Pembangunan Perdesaan Sehat diadakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
- Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Perdesaan Sehat yang ditetapkan oleh Menteri.
