PERMEN_KKP
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN...
Pasal 5
BAB 2 — JALUR PENANGKAPAN IKAN
(1) Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan. (2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari:
- WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
- WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa;
- WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
- WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur. b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari:
- WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
- WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
- WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
