PERMEN_KKP
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN...
Pasal 20
BAB 4 — ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
(2) Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lampu listrik; dan b. lampu nonlistrik.
