PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 77
BAB 9 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas.
