PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 65
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS.
