PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 62
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis mempunyai fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia serta organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS; c. pengendalian dan pengawasan pengadaan dan manajemen aset KKKS serta peningkatan kapasitas nasional; d. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS; e. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan formalitas KKKS; f. pengendalian dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi KKKS; dan g. pengelolaan sistem informasi manajemen SKK Migas.
