PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 47
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran, hutang piutang, dan laporan gabungan manajemen KKKS, serta proyeksi biaya operasi; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi lifting minyak dan gas bumi bagian negara, bagi hasil, dan Domestic Market Obligation fee KKKS, serta prognosa lifting dan provisional entitlement; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan konsolidasi pembukuan aset KKKS.
