PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 40
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Survei dan Pemboran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional; dan b. evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
