PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
SKK Migas terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; e. Deputi Pengendalian Perencanaan; f. Deputi Pengendalian Operasi; g. Deputi Pengendalian Keuangan; h. Deputi Pengendalian Komersial; dan i. Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis.
