PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 34
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan desain, konstruksi, instalasi, dan comissioning surface facility baru dan modifikasi; b. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelesaian pekerjaan surface facility; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
