PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 31
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi: a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi; c. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi; dan d. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan survei dan pemboran.
