PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 29
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Pengendalian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian rencana kerja dan anggaran dan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; b. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan standar biaya kegiatan KKKS.
