PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 27
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program eksploitasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional; b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait geologi produksi; c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir; dan
d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait pemboran dan fasilitas produksi.
