PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 20
BAB 6 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Pengendalian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; b. penyusunan rencana dan program kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi; c. pengkajian dan pengembangan rencana dan program kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; dan d. pengendalian program dan anggaran KKKS.
