PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi SKK Migas; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan internal SKK Migas; dan c. pelaksanaan pengelolaan sekuriti.
