PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI
Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP; c. menjamin keamanan dokumen pengadaan; d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; dan f. mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
