PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. panitia Pengadaan Barang/Jasa atau ULP yang telah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan keanggotaan ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. KPA wajib mengangkat keanggotaan ULP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
