PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
(1) ULP wajib berkoordinasi dengan LPSE dalam hal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. (2) ULP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal konsultasi dan advokasi. (3) ULP dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa wajib berkoordinasi dengan PPK.
