PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI...
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota ULP dilarang merangkap sebagai: a. Anggota LPSE; b. PPK; c. Pengelola Keuangan; dan d. Anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk anggota Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau anggota ULP.
