PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 2
BAB 2 — TARIF LISTRIK REGULER DAN TARIF LISTRIK PRABAYAR
(1) Tarif dasar listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2011 terdiri atas : a. Tarif listrik reguler; dan b. Tarif listrik prabayar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tarif listrik reguler dan tarif listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
