Pasal 16
BAB 6 — TINGKAT MUTU PELAYANAN
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10% (sepuluh per seratus) di atas nilai tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; dan/atau e. waktu koreksi kesalahan rekening. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.
