PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG...
Pasal 14
BAB 6 — TINGKAT MUTU PELAYANAN
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan merealisasikan tingkat mutu pelayanan. (2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara wajib mengumumkan tingkat mutu pelayanan dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan untuk setiap awal triwulan.
