PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 3
Terhadap Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi
Baru Terbarukan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat tersebut.
