Pasal 7
BAB 2 — IZIN BELAJAR
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Izin Belajar wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikannya setiap tahun dan laporan penyelesaian pendidikannya, masing-masing kepada : a. Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi secara hierarki bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1). b. Pimpinan Unit Utama secara hierarki dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3). (2) Laporan tahunan mengenai perkembangan pendidikan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I F Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan mengenai penyelesaian pendidikan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I G Peraturan Menteri ini.
