PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 5
BAB 2 — IZIN BELAJAR
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian
dan Organisasi memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I D Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4), Pimpinan Unit Utama memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I E Peraturan Menteri ini.
