PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 3
BAB 2 — IZIN BELAJAR
Izin Belajar diberikan oleh Pejabat yang berwenang sebagai berikut: a. Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sesuai dengan kewenangannya untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1);
b. Pimpinan Unit Utama untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3).
