Pasal 18
BAB 4 — PENGAKUAN IJAZAH/PENCANTUMAN GELAR
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan telah mencapai pangkat puncak, untuk mendapat pengakuan ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian tidak perlu mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. (2) Ketentuan pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut: a. program pendidikan diselenggarakan oleh sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Permohonan usul pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
