PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN...
Pasal 12
BAB 3 — UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan telah memenuhi kelengkapan administratif serta menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengikuti ujian tertulis dengan materi terdiri atas : a. pengetahuan umum, termasuk Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan b. pengetahuan teknis.
