Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN SIKAP
(1) Pengelolaan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan perangkat, efektifitas penggunaan, pemeliharaan, pengembangan perangkat dan evaluasi hasil penggunaan perangkat. (2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat keras, yang terdiri dari :
server primer;
server cadangan;
komputer kerja;
mesin finger print;
Digital Video Recorder (DVR), Closed Circuit Television (CCTV);
peripheral (printer, scanner dan lain-lain); dan
perangkat keras pendukung seperti Uninterruptible Power Supply (UPS), media transmisi (wireline dan wireless) yang dapat mengkomunikasikan data, kabel Coax, kabel UTP, serat optik dan lain-lain), Network Interface Card (NIC), media penyimpanan data (Storage Area Network). b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri atas:
sistem operasi, baik jaringan maupun standalone berbasis Windows maupun open source;
program tools dan basis data;
sistem pengamanan data meliputi antivirus, firewall dan lain- lain;
customized application program, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi;
perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah; (3) Jaringan internet dengan bandwidth lebar.
