Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN SIKAP
(1) Pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan proses yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi terhadap perangkat dan data dalam penerapan Sikap. (2) Pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jaringan Lokal/Local Area Network (LAN) dan Jaringan Jarak Jauh/Wide Area Network (WAN). (3) Jaringan Lokal/Local Area Network (LAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jaringan komputer dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi sesamanya dalam area kerja tertentu. (4) Jaringan Jarak Jauh/Wide Area Network (WAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 2 (dua) atau lebih Local Area Network (LAN) dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi antar LAN/ WAN dalam area kerja tertentu.
