PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Sikap yaitu : a. menyamakan pemahaman terhadap sistem kehadiran Pegawai yang terintegrasi secara online; b. menyajikan data dan informasi kehadiran Pegawai secara cepat, akurat, mudah, bermanfaat, muktakhir dan akuntabel sebagai bahan pengambilan keputusan; c. meningkatkan disiplin, etos kerja dan budaya kerja Pegawai; d. meningkatkan kinerja Pegawai.
