PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN SIKAP
(1) Data kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. data laporan kehadiran; b. data dukung.
(2) Data laporan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. laporan bulanan; b. laporan tahunan; c. laporan sewaktu-waktu. (3) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. surat keterangan izin; b. surat keterangan sakit; c. surat izin cuti; d. surat keterangan penugasan secara kedinasan; dan e. data lain yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan/atau non kedinasan yang termasuk dalam urusan kepegawaian.
