PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 3
Terhadap Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat tersebut.
