PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang.
