PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 68
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan/atau c. pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
